Sabtu, 12 April 2014

DAMPAK PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN DI WILAYAH PESISIR KOTA KUPANG



DAMPAK PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN
PEMBANGUNAN DI WILAYAH PESISIR KOTA KUPANG


OLEH


ALUDIN AL AYUBI, S.Pi



ABSTRAK
Wilayah pesisir Teluk Kupang terletak antara 9°91’LS-123°23’BT dan 1040 LS-12333 BT yang mencakup wilayah administratif Kota Kupang. Secara administrasi kawasan pesisir Kota Kupang ini terletak di dua kecamatan dan 15 kelurahan, dengan luas wilayah 12.695 ha. Panjang garis pantai 22,7 km. Aktivitas-aktivitas pembangunan yang ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, pelabuhan, perhotelan, dan restaurant. Yang menjadi permaslahan dalam kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota Kupang adalah adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota Kupang tanpa memperhatikan sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai, banyaknya bangunan liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak memperhatikan daya dukung  lingkungan sekitarnya, baik dari aspek penataan maupun sanitasi lingkungan, sehingga menimbulkan kesan kumuh. Dampak yang ditimbulakan dari kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota  Kupang yaitu kondisi lingkungan di kawasan pesisir Kota Kupang menunjukkan kondisi lingkungan rusak akibat abrasi dan tumpukan sampah, tiga ekosistem di kawasan pesisir Kota Kupang antara lain ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun mengalami kerusakan dan masyarakat yang ada di sekitar wilayah pesisir tersebut kesehatannya dapat terganggu.

Kata Kunci : Wilayah Pesisir, Kota Kupang, Pembangunan.



PENDAHULUAN
Wilayah pesisir adalah wilayah yang penting tetapi rentan (vulnerable) terhadap gangguan karena, wilayah ini mudah berubah baik dalam skala temporal maupun spasial. Menurut Hinrichsen (1997) dalam Idris (2001), wilayah pesisir memiliki tingkat kepadatan penduduk dan intensitas pembangunan yang tinggi, sehingga lingkungan pesisir sering mendapat tekanan manusia yang tinggi,  karena aktivitas dari kepadatan penduduk yang tinggi tersebut dapat memicu perubahan di wilayah pesisir  seperti adanya berbagai kegiatan pembangunan industri, perohotelan, restaurant, perumahan, areal transportasi, areal pasar, pelabuhan, budidaya tambak, pertanian dan pariwisata.
Kota Kupang merupakan ibu kota Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Wilayah Pesisir Teluk Kupang. Kota Kupang mempunyai luasan kawasan pesisir 12.695 Ha dan panjang pesisir 22,7 Km. Kawasan Pesisir Kota Kupang merupakan awal perkembangan dari Kota Kupang. Secara historis perkembangan kawasan pesisir Kota Kupang karena adanya potensi ekonomi (Bapeda NTT, 2004).
Aktivitas-aktivitas pembangunan yang ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, pelabuhan, perhotelan, dan restaurant (Isabel, 2008).  Aktivitas dari bangunan-bangunan  yang ada dalam kawasan pesisir Kota Kupang semuanya mempunyai permasalahan tersendiri, karena bangunan-bangunan tersebut sebagian besar terletak dalam kawasan jalur hijau sempadan pantai yang merupakan kawasan bebas bangunan, dimana keberadaan bangunan tersebut bisa mengancam sumber daya kawasan pesisir, karena bangunan-bangunan tersebut tidak mempunyai garis sempadan bangunan atau langsung membelakangi laut, yang berarti semua limbah cair yang dihasilkan langsung dibuang ke laut yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan ekologis dari wilayah pesisir tersebut.
Dari berbagai ulasan diatas maka yang menjadi permaslahan dalam kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota Kupang adalah adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota Kupang tanpa memperhatikan sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai, banyaknya bangunan liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak memperhatikan daya dukung  lingkungan sekitarnya, baik dari aspek penataan maupun sanitasi lingkungan, sehingga menimbulkan kesan kumuh. Oleh karena itu dengan membuat satu review mengenai dampak pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan di wilayah pesisir  Kota Kupang dianggap penting untuk mencapai kesetimbangan tersebut.

TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari pembuatan rewiew ini adalah untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mahasiswa menganai dampak yang ditimbulakan dari kegiatan pembangunan diwilayah pesisir Kota Kupang. Sedangkan manfaat dari pembuatan review ini adalah mahasiswa dapat mengetahui dan memahami mengani dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota Kupang.

PEMBAHASAN
A.     Deskripsi Umum Wilayah Kota Kupang
Wilayah pesisir Teluk Kupang terletak antara 9°91’LS-123°23’BT dan 1040 LS-12333 BT yang mencakup wilayah administratif Kota Kupang. Secara administrasi kawasan pesisir Kota Kupang ini terletak di dua kecamatan dan 15 kelurahan, dengan luas wilayah 12.695 ha. Panjang garis pantai 22,7 km. Topografi tanah terdiri dari daerah perbukitan dengan kemiringan dataran 20-60 % (di darat), daerah relatif datar/kemiringan 0-2% (di darat, termasuk daerah pasang surut), daerah rawa atau di atas air dan untuk kawasan pesisir Teluk Kupang secara topografi pada umumnya mempunyai topografi yang datar bergelombang dengan kelerengan berkisar antara       3-15 %.
B.     Karateristik Fisik Wilayah Pesisir Kota Kupang
Menurut Isabel (2008), karakteristik lingkungan fisik di pesisir Kota Kupang yaitu:
a.    Pantai Landai
Aktivitas pada pantai landai yaitu aktivitas pemukiman, wisata, perdagangan.
b.   Pantai Reklamasi
Aktivitas pada area reklamasi pesisir Kota Kupang adalah aktivitas pelabuhan umum (kawasan Pelabuhan Tenau) dan aktivitas perikanan (Pelabuhan Perikanan Tenau, PPI Oeba) dan pelabuhan rakyat di Teluk Namosain.

c.    Pantai dataran Endapan Lumpur
Pantai dataran endapan lumpur di kawasan pesisir Kota Kupang berada di kawasan mangrove Kelurahan Oesapa, pantai ini bermuara dua buah sungai. Aktivitas yang ada pada kawasan pantai tersebut yaitu aktivitas tambak garam yang mengkonversi kawasan mangrove.
d.   Pantai dataran Tebing Karang
Pantai dataran tebing karang ada hampir sepanjang kawasan pesisir Kota Kupang. Pemanfaatan ruang pada pantai ini yaitu RTH, pemukiman, perdagangan, dan hotel.
C.     Kepadatan Penduduk di Wilayah Pesisir Kota Kupang
Menurut  BPS NTT (2007) dalam Isabel (2008), Jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 266,946 jiwa dengan kepadatan rata-rata 1.224jiwa/Km² dan laju pertumbuhan rata-rata 2,51%. Dari jumlah tersebut sebanyak 77.711 jiwa menempati Wilayah Pesisir Kota Kupang. wilayah yang paling padat penduduknya adalah Kelurahan Solor (356 jiwa/ha), diikuti oleh Kelurahan Todekisar (184 jiwa/ha). Masyarakat yang ada di wilayah pesisir Kota Kupang tersebut sebagian besar menempati jalur hijau sempadan pantai atau langsung mengahdap ke laut sehingga tidak dipungkiri lagi bahwa segala aktivitas yang ada di wilayah tersebut akan langsung menjurus ke laut.
D.     Pemanfaatan Lahan untuk Kegiatan Pembangunan di Pesisir Kota Kupang
Pemanfaatan  lahan untuk kegiatan pembangunan dalam arti ruang merupakan cerminan dari produk aktivitas ekonomi masyarakat serta interaksinya terhadap ruang dan waktu. Contoh konkrit Kasus pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan pembangunan yang terjadi di kota kupang sekarang ini yaitu:
1.      Permukiman
Permukiman di kawasan pesisir Kota Kupang hampir seluruhnya mempunyai kondisi yang buruk yang tersebar di beberapa Kelurahan Pesisir (Namosain, Nunhila, Fatufeto, Solor, Tode Kisar, Fatubesi, Pasir Panjang, Kelapa Lima dan Oesapa). Hal ini dapat menyebabkan pencemaran pada kawasan pesisir dari limbah-limbah rumah tangga tersebut.

2.      Perdagangan
Aktivitas perdagangan dan jasa ini berada dalam sempadan pantai dan bangunannya (bangunan kuno) membelakangi laut sehingga limbah yang dihasilkan otomatis di buang kelaut. Kondisi bangunan ini juga merusak estetika pantai sehingga tidak sesuai keadaan Kota Kupang yang dapat dikatakan sebagai waterfront city. Aktifitas perdagangan di kawasan pesisir berada di Kelurahan Lai Lahi Bissi Kopan, kampung Solor, dan Fatubesi.
3.      Industri
Industri pada kawasan pesisir yaitu PT. Semen Kupang yang berada di Kelurahan Alak.
4.      Perhotelan
Pembangunan perhotelan yang terletak di kawasan pesisir kota kupang yaitu hotel Aston, hotel Kristal, Hotel On The Rock dan hotel Subasuka di Kelurahan Pasir Panjang. Hotel Ima di Kelurahan Kelapa Lima  dan hotel Maya di Kampung Solor.
5.      Perdagangan dan Jasa
Lokasi ini terdapat di pesisir Kota Kupang yaitu Pasar Kupang di Kampung Solor, Pasar Oeba di kelurahan Oeba, Pasar Oesapa di kelurahan Oesapa.
6.      Restaurant
Areal pembangunan restaurant yang ada di kawasan pesisir kota Kupang yaitu restaurant Nelayan, restaurant Subasuka dan restaurant Teluk Kupang di Kelurahan Pasir Panjang.
7.      Tambak
Areal tambak yang terdapat di kawasan pesisir Kota Kupang yaitu tambak Bandeng dan tambak Garam di kelurahan Oesapa.
8.      Pelabuhan
Aktivitas pelabuhan berada pada Kelurahan Alak yaitu pelabuhan penumpang Bolok dan Tenau, pelabuhan perikanan Tenau, PPI Oeba dan Pelabuhan Rakyat di Kelurahan Namosain.
Dari serangkaian kegiatan pembangunan diatas telah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja, namun pada disisi lain kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut diatas juga telah memberikan dampak bagi tatanan ekologis yang ada di wilayah pesisir kota kupang.  Hal ini disebabkan oleh kegiatan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
E.     Dampak Kegiatan Pembangunan di Pesisir Kota Kupang
Dampak yang ditimbulakan dari kegiatan pembangunan di wialayah pesisir Kota  Kupang yaitu:
1.      Kondisi lingkungan di kawasan pesisir Kota Kupang menunjukan kondisi lingkungan rusak akibat abrasi dan tumpukan sampah.
2.      Tiga ekosistem di kawasan pesisir Kota Kupang antara lain ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun mengalami kerusakan.
3.      Masyarakat yang ada di sekitar wilayah pesisir tersebut kesehatannya dapat terganggu.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa, ada pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan pembangunan yang menyebabkan penurunan kualitas kawasan pesisir yaitu kawasan permukiman kawasan perdagangan, kawasan hotel dan restoran, kawasan tambak garam. Sedangkan pemanfaatan ruang terbangun adal berupa kawasan Pelabuhan Tenau, Kawasan perikanan (Pelabuhan Perikanan Tenau, pelabuhan rakyat, dan PPI Oeba), kawasan industri berat serta kawasan wisata Pantai Lasiana dan Nunsui.
B.     Rekomendasi
Perkembangan kawasan pesisir harus diarahkan sesuai dengan kebutuhan ruang dan harus memperhatikan kesesuaian lahan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan  di kawasan pesisir Kota Kupang adalah sebagai berikut:
1.      Adanya aturan/kebijakan pemerintah kota untuk masing-masing tipe pemanfaatan di kawasan pesisir Kota Kupang, seperti kawasan permukiman, kawasan rekreasi, dan lain-lain.
2.      Mengefektivitas aparat pemerintah daerah yang bersangkutan sebagai koordinator perencanaan dan pembangunan daerah umumnya dan daerah pantai khususnya secara terpadu dan menyeluruh.
3.      Adanya pemetaan (mapping) daya dukung. Daerah-daerah yang ditata untuk pertambakan sebaiknya dilengkapi dengan informasi daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity). Informasi ini menjadi rambu-rambu baik bagi kegiatan yang sudah berjalan maupun kegiatan yang ditoleransi boleh masuk.
4.      Perlunya pengembangan peraturan perundang-undangan pembangunan lahan di daerah pesisir.

REFERENSI

Idris I. 2001. Kebijakan Pengelolaan Pesisir Terpadu di Indonesia. Prosiding Forum Teknologi Konservasi dan Rehabilitasi Pesisir. Jakarta: Graha Sucofindo.  Hal 1-9.
Isabel P. 2008. Kajian Pengembangan Pemanfaatan Ruang Terbangun di Kawasan Pesisir Kota Kupang. Hal 114-142.



Bappeda NTT, 2004. Draf Zonasi Teluk Kupang. Kerjasama Bappeda NTT dan Jurusan Perikanan, Fak. Pertanian Univ. Nusa Cendana, Kupang.















PROPOSAL REMAJA MASJID



LATAR BELAKANG
          Segala puji hanyalah milik Allah Swt sang pencpita tunggal langit dan bumi  beserta seluruh isinya,yang telah memberikan nikmat, hidayah,inayah-Nya kepada kita semua dan menjalankan aktifitas sehari –hari . sholawat serta  tak lupa kita sampaikan kepada junjungan  Nabiyullah Saw beserta keluarga, sahabat dan pengikut setianya hingga akhir zaman.
          Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat islam. Datangnya bulan ramadhan merupakan saat yang dinantikan oleh setiap insan yang beriman. Sebab di bulan tersebut banyak keutamaan dan pahala yang di janjikan oleh Allah swt. Dengan melakukan amalan-amalan yang dituntun oleh Nabi  Muhammad SAW,maka kita berharap untuk mencintai dan ampunan dari Allah Swt. Tidak hanya ibadah puasa saja yang dilakukan pada bulan puasa tersebut, tapi lebih dari itu, umat islam bisa menikmati bulan ramadhan melalui renungan terhadap kandungan ayat-ayat suci al-quran al-karim dengan semangat lebih dari bulan-bulan lainnya.Apalagi ditunjang dengan adanya kultum,kajian,kegitan yang berbau motifasi terhadap generasi berupa perlombaan yang islami dan hikmah ramadhan yang bisa menambah dan memperkuat keimanan kita.
          Disamping itu,maraknya masjid dengan jamaah sholat tarawih membuat suasana bulan ramadhan semakin menyejukkan.Disaat-saat seperti itulah kita dapati ketenangan dan kenikmatan beribadah  yang  jarang dijumpai pada bulan-bulan yang lain.Belum lagi kenikmatan yang dirasakan ketika berbuka puasa dan janji pahala yang sama besar bagi orang-orang yang berpuasa dengan orang-orang yang menyisihkan/memberikan makanan bagi mereka yang berpuasa.Rasulullah SAW pun telah memberikan kedermawanan yang luar biasa di bulan ini.Selain itu,momen buka puasa yang dilakukan secara bersama,secara emosional dapat meningkatkan ukwah islamiyah diantara sesama muslim yang melaksanakan acara ifthor jama’i (buka puasa bersama).
          Berangkat dari situlah maka remaja mesjid desa Hoelea ingin melaksanakan kegiatan perlombaan dalam Menyongsong malam Nuzul qur’an 17 Ramadan 1432 H  yang melibatka n berbagai generasi muslim baik di tingkat Kanak- kanak sekolah dasar (SD) maupun Remaja masjid dan di lanjutkan dengan  acara ifthor jama’i (buka puasa bersama) dengan panuh kerelaan dan pengharapan meminta bantuan dari Bapak/Ibu, Sdr/ sekalian dalam mendukung kegiatan tersebut.

LANDASAN KEGIATAN
1.     “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.(QS.Al Baqarah : 183)
2.     “Saling tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran”.(QS.Almaidah : 3)
3.     Barang siapa yang memberikan buka bagi orang yang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu hanya saja hal itu sama sekali tidak mengurangi pahala sedikitpun (HR Timidzi).
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah PERLOMBAAN( NASYD,TILAWAH, CERDAS CERMAT IFTHOR JAMAI (buka pasa bersama), dengan tema :        INDAHNYA KEBERSAMAAN DALAM BERBUKA

TUJUAN KEGIATAN
·        Menambah wawasan keislaman kepada generasi muslim desa Hoelea
·        Menjadikan AL-QUR’AN sebagi pedoman hidup
·        Mempererat ukwah islamiyah umat muslim di Desa  Hoelea
·        Membantu meringankan beban fakir miskin
·        Memperkuat dan memperkokoh pemahaman keislaman bagi  generasi dan umat muslim Di desa Hoelea
WAKTU DAN BENTUK KEGIATAN
          kegitan ini insya allah akan dimulai pada tanggal 14 - 16 Ramadan 1432 H/  2011 M  bertempat di Masjid Nurul Huda Hoelea
          Bentuk kegiatan  perlombaan dan Ifthor  Jama’ iadalah sebagai berikut :
1.     Perlombaan ( Nasyid. Cedas cermat, Tilawah dan kaligrafi,
2.     Tauzia
3.     Diskusi
4.     Buka puasa bersama
PELAKSANAAN KEGIATAN INI ADALAH
          Pelaksanaan kegiatan ini adalah Remaja masjid Desa Hoelea dengan membentuk Panitia pelaksana ( PANLAK ) Perlombaan dan ifthor jamai. (susunan panitia dapat dilihat pada lampiran I
 TIME SCHEDUL KEGIATAN
          Time schedul kegiatan dapat di lihat pada lampiran 2

ANGGARAN KEGIATAN
          Estimasi anggaran biaya kegiatan kegiatan dapat dilihat pada lampiran 3
SUMBER DANA
1.     Kas dari Remaja Mesjid Desa Hoelea
2.     Sumbanagn dari beberapa Donatur
3.     Usaha – usaha lain panitia  yang halal dan tidak mengikat
4.     Dari beberapa instansi terkait
5.     Kontribusi panitia
PENUTUP
          Demikian proposal ini  di susun kiranya mendapat dukungan berbagai elemen dan menjadi bahan pertimbanagan Bapak/Ibu/saudra/i sekalian dalam membantu pelaksanaan perogram ini. Amin ya rabb.....
                                                                            
Hoelea 8 Agustus 201

PANITIA PELAKSANAPERLOMBAAN
REMAJA MESJID DESA HOELEA




Sudirman Abdul Wahid                                                                Rahmat Taufik
          ketua                                                                                 sekretaris
MENEGETAHUI
 PENGURUS REMAJA MESJID DESA HOELEA


Kamarudin Usman                                                                  sumiyati Ansyari
          Ketua                                                                                       sekretaris





LAMPIRAN  1


SUSNAN PANITIA PALAKSANAAN PERLOMBAAN
 ( Nasyd, tilawah. Cerdas cermat )
DAN IFTHOR JAMAI (buka puasa bersama)
REMAJA MESJID  DESA HOELEA

Penanggung Jawab :    H. Ayub Muhammad, SH
                                   Moh. Amin Al-Alamin, S.Ag
                                   Syukur sani Usman, S.Pd.I
                                   Moh. Nurhadi Ahmadi, A.Ma,Pd,Sd
                                   Moh. Warakah Lamadike
                                   Suparman Sulaiman
Stering commite      :   Ahmad azis Lamadike
Organizing Commite :
          Ketua                      :      Sudirman Abd. Wahid
          Sekeretaris     :      Rahmat taufik
          Bendahara    :       Sumarneng Jumalaksana

Seksi- seksI  :
v Seksi acara
Koordinnator :     Ramlah Windasari
                             Sunarti daud
Supriyanti yusup. Dkk
v Seksi Publikasi, Dekorasi, dan Dokumentasi
          Koordinnator :     Arman Abd. Wahid
                                      Wadiyati Ahmad
                                      Nasrun lamadike. Dkk
v Seksi Usaha Dana
Koordinator  :      Andi Ayub Leuhoe
                             Bahudin N.W
                             Ridwan Abd. Abdullah. Dkk
v Seksi Perlombaan
Koordinator  :      Rahmatia abdullah
                             Sumiyati Abd. Hamid
                             Samsudin Umar. Dkk
v Seksi Perlengkapan
Koordinator  :      Abd. Rahim PK
                             Mardani Abubakar
                             Abubakar Purek. Dkk
v Seksi Konsumsi
Koordinator  :      Hanisa Marid
                             Qamaria Usman
                             Sakina Nasrudin. Dkk