DAMPAK PEMANFAATAN RUANG UNTUK
KEGIATAN
PEMBANGUNAN DI WILAYAH PESISIR KOTA
KUPANG
OLEH
ALUDIN AL AYUBI, S.Pi
ABSTRAK
Wilayah
pesisir Teluk Kupang terletak antara 9°91’LS-123°23’BT dan 1040 LS-12333 BT
yang mencakup wilayah administratif Kota Kupang. Secara administrasi kawasan
pesisir Kota Kupang ini terletak di dua kecamatan dan 15 kelurahan, dengan luas
wilayah 12.695 ha. Panjang garis pantai 22,7 km. Aktivitas-aktivitas pembangunan
yang ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh
permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, pelabuhan, perhotelan,
dan restaurant. Yang menjadi permaslahan dalam kegiatan pembangunan di wilayah
pesisir Kota Kupang adalah adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota Kupang
tanpa memperhatikan sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai,
banyaknya bangunan liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak
memperhatikan daya dukung lingkungan
sekitarnya, baik dari aspek penataan maupun sanitasi lingkungan, sehingga
menimbulkan kesan kumuh. Dampak
yang ditimbulakan dari kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota Kupang yaitu kondisi lingkungan di kawasan
pesisir Kota Kupang menunjukkan kondisi lingkungan rusak akibat abrasi dan
tumpukan sampah, tiga ekosistem di kawasan pesisir Kota Kupang antara lain
ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun mengalami kerusakan dan masyarakat
yang ada di sekitar wilayah pesisir tersebut kesehatannya dapat terganggu.
Kata
Kunci : Wilayah Pesisir, Kota Kupang, Pembangunan.
PENDAHULUAN
Wilayah
pesisir adalah wilayah yang penting tetapi rentan (vulnerable) terhadap
gangguan karena, wilayah ini mudah berubah baik dalam skala temporal maupun
spasial. Menurut Hinrichsen (1997) dalam Idris (2001), wilayah
pesisir memiliki tingkat kepadatan penduduk dan intensitas pembangunan yang
tinggi, sehingga lingkungan pesisir sering mendapat tekanan manusia yang
tinggi, karena aktivitas dari kepadatan penduduk yang
tinggi tersebut dapat memicu perubahan di wilayah pesisir seperti adanya berbagai kegiatan pembangunan
industri, perohotelan, restaurant, perumahan, areal transportasi, areal pasar,
pelabuhan, budidaya tambak, pertanian dan pariwisata.
Kota Kupang merupakan ibu kota Propinsi
Nusa Tenggara Timur yang terletak di Wilayah Pesisir Teluk Kupang. Kota Kupang
mempunyai luasan kawasan pesisir 12.695 Ha dan panjang pesisir 22,7 Km. Kawasan
Pesisir Kota Kupang merupakan awal perkembangan dari Kota Kupang. Secara
historis perkembangan kawasan pesisir Kota Kupang karena adanya potensi ekonomi
(Bapeda NTT, 2004).
Aktivitas-aktivitas pembangunan yang
ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh permukiman,
perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, pelabuhan, perhotelan, dan
restaurant (Isabel, 2008). Aktivitas
dari bangunan-bangunan yang ada dalam
kawasan pesisir Kota Kupang semuanya mempunyai permasalahan tersendiri, karena
bangunan-bangunan tersebut sebagian besar terletak dalam kawasan jalur hijau
sempadan pantai yang merupakan kawasan bebas bangunan, dimana keberadaan
bangunan tersebut bisa mengancam sumber daya kawasan pesisir, karena
bangunan-bangunan tersebut tidak mempunyai garis sempadan bangunan atau
langsung membelakangi laut, yang berarti semua limbah cair yang dihasilkan
langsung dibuang ke laut yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan ekologis dari
wilayah pesisir tersebut.
Dari berbagai ulasan diatas maka yang
menjadi permaslahan dalam kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Kota Kupang
adalah adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota Kupang tanpa memperhatikan
sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai, banyaknya bangunan
liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak memperhatikan daya
dukung lingkungan sekitarnya, baik dari
aspek penataan maupun sanitasi lingkungan, sehingga menimbulkan kesan kumuh.
Oleh karena itu dengan membuat satu review mengenai dampak pemanfaatan ruang
untuk kegiatan pembangunan di wilayah pesisir
Kota Kupang dianggap penting untuk mencapai kesetimbangan tersebut.
TUJUAN
DAN MANFAAT
Tujuan dari pembuatan rewiew ini adalah
untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mahasiswa menganai dampak yang
ditimbulakan dari kegiatan pembangunan diwilayah pesisir Kota Kupang. Sedangkan
manfaat dari pembuatan review ini adalah mahasiswa dapat mengetahui dan
memahami mengani dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan di wilayah
pesisir Kota Kupang.
PEMBAHASAN
A.
Deskripsi
Umum Wilayah Kota Kupang
Wilayah
pesisir Teluk Kupang terletak antara 9°91’LS-123°23’BT dan 1040 LS-12333 BT
yang mencakup wilayah administratif Kota Kupang. Secara administrasi kawasan
pesisir Kota Kupang ini terletak di dua kecamatan dan 15 kelurahan, dengan luas
wilayah 12.695 ha. Panjang garis pantai 22,7 km. Topografi tanah terdiri dari
daerah perbukitan dengan kemiringan dataran 20-60 % (di darat), daerah relatif
datar/kemiringan 0-2% (di darat, termasuk daerah pasang surut), daerah rawa
atau di atas air dan untuk kawasan pesisir Teluk Kupang secara topografi pada
umumnya mempunyai topografi yang datar bergelombang dengan kelerengan berkisar
antara 3-15 %.
B.
Karateristik
Fisik Wilayah Pesisir Kota Kupang
Menurut Isabel (2008), karakteristik lingkungan
fisik di pesisir Kota Kupang yaitu:
a. Pantai
Landai
Aktivitas
pada pantai landai yaitu aktivitas pemukiman, wisata, perdagangan.
b. Pantai
Reklamasi
Aktivitas
pada area reklamasi pesisir Kota Kupang adalah aktivitas pelabuhan umum
(kawasan Pelabuhan Tenau) dan aktivitas perikanan (Pelabuhan Perikanan Tenau,
PPI Oeba) dan pelabuhan rakyat di Teluk Namosain.
c. Pantai
dataran Endapan Lumpur
Pantai
dataran endapan lumpur di kawasan pesisir Kota Kupang berada di kawasan
mangrove Kelurahan Oesapa, pantai ini bermuara dua buah sungai. Aktivitas yang
ada pada kawasan pantai tersebut yaitu aktivitas tambak garam yang mengkonversi
kawasan mangrove.
d. Pantai
dataran Tebing Karang
Pantai
dataran tebing karang ada hampir sepanjang kawasan pesisir Kota Kupang.
Pemanfaatan ruang pada pantai ini yaitu RTH, pemukiman, perdagangan, dan hotel.
C. Kepadatan Penduduk di Wilayah
Pesisir Kota Kupang
Menurut BPS NTT (2007) dalam Isabel (2008), Jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 266,946
jiwa dengan kepadatan rata-rata 1.224jiwa/Km² dan laju pertumbuhan rata-rata
2,51%. Dari jumlah tersebut sebanyak 77.711 jiwa menempati Wilayah Pesisir Kota
Kupang. wilayah yang paling padat penduduknya adalah Kelurahan Solor (356
jiwa/ha), diikuti oleh Kelurahan Todekisar (184 jiwa/ha). Masyarakat yang ada
di wilayah pesisir Kota Kupang tersebut sebagian besar menempati jalur hijau
sempadan pantai atau langsung mengahdap ke laut sehingga tidak dipungkiri lagi
bahwa segala aktivitas yang ada di wilayah tersebut akan langsung menjurus ke
laut.
D.
Pemanfaatan
Lahan untuk Kegiatan Pembangunan di Pesisir Kota Kupang
Pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan dalam arti
ruang merupakan cerminan dari produk aktivitas ekonomi masyarakat serta
interaksinya terhadap ruang dan waktu. Contoh konkrit Kasus pemanfaatan kawasan
pesisir untuk kegiatan pembangunan yang terjadi di kota kupang sekarang ini
yaitu:
1. Permukiman
Permukiman di kawasan pesisir
Kota Kupang hampir seluruhnya mempunyai kondisi yang buruk yang tersebar di
beberapa Kelurahan Pesisir (Namosain, Nunhila, Fatufeto, Solor, Tode Kisar,
Fatubesi, Pasir Panjang, Kelapa Lima dan Oesapa). Hal ini dapat menyebabkan
pencemaran pada kawasan pesisir dari limbah-limbah rumah tangga tersebut.
2. Perdagangan
Aktivitas perdagangan dan jasa
ini berada dalam sempadan pantai dan bangunannya (bangunan kuno) membelakangi
laut sehingga limbah yang dihasilkan otomatis di buang kelaut. Kondisi bangunan
ini juga merusak estetika pantai sehingga tidak sesuai keadaan Kota Kupang yang
dapat dikatakan sebagai waterfront city. Aktifitas perdagangan di
kawasan pesisir berada di Kelurahan Lai Lahi Bissi Kopan, kampung Solor, dan
Fatubesi.
3. Industri
Industri pada kawasan pesisir
yaitu PT. Semen Kupang yang berada di Kelurahan Alak.
4. Perhotelan
Pembangunan perhotelan yang
terletak di kawasan pesisir kota kupang yaitu hotel Aston, hotel Kristal, Hotel
On The Rock dan hotel Subasuka di Kelurahan Pasir Panjang. Hotel Ima di
Kelurahan Kelapa Lima dan hotel Maya di
Kampung Solor.
5. Perdagangan dan Jasa
Lokasi ini terdapat di pesisir
Kota Kupang yaitu Pasar Kupang di Kampung Solor, Pasar Oeba di kelurahan Oeba,
Pasar Oesapa di kelurahan Oesapa.
6. Restaurant
Areal pembangunan restaurant yang
ada di kawasan pesisir kota Kupang yaitu restaurant Nelayan, restaurant
Subasuka dan restaurant Teluk Kupang di Kelurahan Pasir Panjang.
7. Tambak
Areal tambak yang terdapat di
kawasan pesisir Kota Kupang yaitu tambak Bandeng dan tambak Garam di kelurahan
Oesapa.
8. Pelabuhan
Aktivitas pelabuhan berada pada
Kelurahan Alak yaitu pelabuhan penumpang Bolok dan Tenau, pelabuhan perikanan
Tenau, PPI Oeba dan Pelabuhan Rakyat di Kelurahan Namosain.
Dari serangkaian
kegiatan pembangunan diatas telah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan
membuka lapangan kerja, namun pada disisi lain kegiatan-kegiatan pembangunan
tersebut diatas juga telah memberikan dampak bagi tatanan ekologis yang ada di
wilayah pesisir kota kupang. Hal ini
disebabkan oleh kegiatan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung
lingkungan.
E. Dampak
Kegiatan Pembangunan di Pesisir Kota Kupang
Dampak
yang ditimbulakan dari kegiatan pembangunan di wialayah pesisir Kota Kupang yaitu:
1. Kondisi lingkungan di kawasan
pesisir Kota Kupang menunjukan kondisi lingkungan rusak akibat abrasi dan
tumpukan sampah.
2. Tiga ekosistem di kawasan pesisir
Kota Kupang antara lain ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun
mengalami kerusakan.
3. Masyarakat yang ada di sekitar
wilayah pesisir tersebut kesehatannya dapat terganggu.
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa, ada
pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan pembangunan yang menyebabkan
penurunan kualitas kawasan pesisir yaitu kawasan permukiman kawasan
perdagangan, kawasan hotel dan restoran, kawasan tambak garam. Sedangkan
pemanfaatan ruang terbangun adal berupa kawasan Pelabuhan Tenau, Kawasan
perikanan (Pelabuhan Perikanan Tenau, pelabuhan rakyat, dan PPI Oeba), kawasan
industri berat serta kawasan wisata Pantai Lasiana dan Nunsui.
B.
Rekomendasi
Perkembangan
kawasan pesisir harus diarahkan sesuai dengan kebutuhan ruang dan harus
memperhatikan kesesuaian lahan dengan tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan berkaitan dengan
pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan
di kawasan pesisir Kota Kupang adalah sebagai berikut:
1.
Adanya aturan/kebijakan pemerintah kota
untuk masing-masing tipe pemanfaatan di kawasan pesisir Kota Kupang, seperti
kawasan permukiman, kawasan rekreasi, dan lain-lain.
2.
Mengefektivitas aparat pemerintah
daerah yang bersangkutan sebagai koordinator perencanaan dan pembangunan daerah
umumnya dan daerah pantai khususnya secara terpadu dan menyeluruh.
3.
Adanya pemetaan (mapping)
daya dukung. Daerah-daerah yang ditata untuk pertambakan sebaiknya dilengkapi
dengan informasi daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity).
Informasi ini menjadi rambu-rambu baik bagi kegiatan yang sudah berjalan maupun
kegiatan yang ditoleransi boleh masuk.
4.
Perlunya pengembangan peraturan
perundang-undangan pembangunan lahan di daerah pesisir.
REFERENSI
Idris I. 2001. Kebijakan Pengelolaan
Pesisir Terpadu di Indonesia. Prosiding Forum Teknologi Konservasi dan Rehabilitasi Pesisir. Jakarta: Graha Sucofindo. Hal 1-9.
Isabel
P. 2008. Kajian Pengembangan Pemanfaatan Ruang Terbangun di Kawasan Pesisir Kota Kupang. Hal 114-142.
Bappeda
NTT, 2004. Draf Zonasi Teluk Kupang. Kerjasama Bappeda NTT dan Jurusan
Perikanan, Fak. Pertanian Univ. Nusa Cendana, Kupang.