DAMPAK PEMANFAATAN
WILAYAH PESISIR KOTA KUPANG
OLEH:
ALUDIN AL AYUBI
Wilayah pesisir merupakan
wilayah yang penting tetapi rentan (vulnerable) terhadap gangguan.
Karena rentan terhadap gangguan, wilayah ini mudah berubah baik dalam skala
temporal maupun spasial. Perubahan di wilayah pesisir dipicu karena adanya
berbagai kegiatan seperti industri, perumahan,transportasi, pelabuhan, budidaya
tambak, pertanian, pariwisata. Aktivitas manusia dalam menciptakan ruang-ruang
terbangun akhirnyasering mengakibatkan masalah di dalam ekosistem pesisir.
Batasan kawasanterbangun seperti kota pesisir harus dilakukan. Perkembangan
pemukiman, ataufasilitas lain harus dibatasi melalui sistem penataan ruang agar
perkembanganruang terbangun dapat terkendali dan arah pengembangan ke arah
sepanjang pantai harus di cegah.
Dengan potensi yang unik
dan bernilai ekonomi tinggi namun dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula,
maka hendaknya wilayahpesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat
berkelanjutan. Aktivitas yang akan ditempatkan pada suatu ruang di kawasan
pesisirharus memperhatikan kesesuaian antar kebutuhan (demand) dengan
kemampuanlingkungan dalam menyediakan sumberdaya (carrying capacity).
Denganmengacu kepada keseimbangan antara demand dan supply, maka
akan dicapai suatu optimasi pemanfaatan ruang antara kepentingan masa kini,
masa dating serta menghindari terjadinya konflik pemanfaatan ruang.
Kota Kupang merupakan ibu
kota Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Wilayah Pesisir Teluk
Kupang. Kota Kupang mempunyai luasankawasan pesisir 12.695 Ha dan panjang
pesisir 22,7 Km. Kawasan Pesisir Kota Kupang merupakan awal perkembangan dari
Kota Kupang. Secara historis perkembangan kawasan pesisir Kota Kupang karena
adanya potensi ekonomi. Menurut Soetomo (2005:3) Wilayah pesisir merupakan
wilayah human settlement, tempat manusia tinggal, bekerja dengan segala
kehidupannya. Pesisir merupakan wilayah yang strategis bagi perkembangan
permukiman perkotaan dan pusat desa-desa nelayan, sebagai tempat produksi
seperti industri, pusat terminal transportasi laut (pelabuhan). Kehidupan
manusia ini yang menciptakan ruang-ruang terbangun yang akhirnya sering menciptakan
masalah di dalam ekosistem pantai.
Aktivitas-aktivitas yang
ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh permukiman,
perdagangan dan jasa, industri dan pariwisata.Aktivitas-aktivitas perdagangan
dan jasa (Kelurahan LLBK dan Kelurahan Solor) yang ada dalam kawasan pesisir
Kota Kupang mempunyai permasalahan tersendiri, karena bangunan-bangunan
tersebut merupakan bangunan kuno terletak dalam kawasan jalur hijau sempadan
pantai yang merupakan kawasan bebas bangunan, dimana keberadaan bangunan
tersebut bisa mengancam sumber daya kawasan pesisir, karena bangunan-bangunan
tersebut langsung membelakangi laut, yang berarti semua limbah cair yang
dihasilkan langsung dibuang ke laut.
Kegiatan pariwisata yang
ada di kawasan pesisir Kota Kupang, yaitu Pantai Lasiana, Pantai Pasir Panjang,
dan Pantai Namosain berdasarkan kondisi alaminya merupakan kawasan pantai yang
sangat penting, karena adanya hutan dan daerah resapan air. Kegiatan industri
tambak garam di Pantai Oesapa dapat mengancam habitat hutan bakau terluas di
sekitar Pantai Oesapa.
Permasalahan pemanfaatan wilayah
pesisir Kota Kupang antara lain adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota
Kupang tanpa memperhatikan sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai,
banyaknya bangunan liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak
memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya, baik dari aspek penataan maupun
sanitasi lingkungan, sehingga menimbulkan kesan kumuh di wilayah perairan
pesisir seperti menyebabkan rusaknya ekosistem hutan mangrove, ekosistem
terumbu karang, ekosistem padang lamun serta dapat member dampak gangguan
terhadap kehidupan biota yang di dalamnya. Oleh karena itu maka dengan adanya
tulisan ini, dianggap penting untuk mencapai kesetimbangan tersebut.
Dengan semakin meningkatnya
pemanfaatan wilayah yang diakibatkan
perkembangan Kota Kupang akan mempengaruhi daya dukung atau kapasitas
lingkungan wilayah pesisir serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
perairan pesisir sekitar jika penggunaannya tidak disesuaikan dengan
kaidah-kaidah keberlanjutan. Pada saat ini, dampak dari pemanfaatan ruang
terbangun kawasan pesisir belum terlalu berpengaruh besar pada kawasan perairan
pesisir Kota Kupang namun jika aktivitas tersebut tidak segera dikurangi tidak
menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi bagi
ekosistem hutan mangrove, ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun
di lingkungan perairan sekitar.
Apabila ketiga ekosistem
tersebut rusak maka yang akan terjadi kedepannya adalah semakin berkurangnnya
sumberdaya yang terkandung di dalmnya. Sumberdaya-sumberdaya tersebut
diantaranya adalah ikan, rumput laut, kekerangan dan lain-lain yang dapat
dimanfaatkan sebagai komoditas unggulan yang berpotensi dalam meningkatkan
taraf ekonomi masyarakat yang ada di Kota Kupang. Oleh karena itu, apakah pihak
pemerintah sebagai pemegang regulasi akan tetap diam?
TOLONG PIKIRKAN NASIB PARA NELAYAN……………….!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar