Rabu, 19 Maret 2014

DAMPAK PEMANFAATAN WILAYAH PESISIR KOTA KUPANG



DAMPAK PEMANFAATAN
WILAYAH PESISIR KOTA KUPANG





 OLEH:
ALUDIN AL AYUBI 



Wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting tetapi rentan (vulnerable) terhadap gangguan. Karena rentan terhadap gangguan, wilayah ini mudah berubah baik dalam skala temporal maupun spasial. Perubahan di wilayah pesisir dipicu karena adanya berbagai kegiatan seperti industri, perumahan,transportasi, pelabuhan, budidaya tambak, pertanian, pariwisata. Aktivitas manusia dalam menciptakan ruang-ruang terbangun akhirnyasering mengakibatkan masalah di dalam ekosistem pesisir. Batasan kawasanterbangun seperti kota pesisir harus dilakukan. Perkembangan pemukiman, ataufasilitas lain harus dibatasi melalui sistem penataan ruang agar perkembanganruang terbangun dapat terkendali dan arah pengembangan ke arah sepanjang pantai harus di cegah.
Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tinggi namun dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayahpesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat berkelanjutan. Aktivitas yang akan ditempatkan pada suatu ruang di kawasan pesisirharus memperhatikan kesesuaian antar kebutuhan (demand) dengan kemampuanlingkungan dalam menyediakan sumberdaya (carrying capacity). Denganmengacu kepada keseimbangan antara demand dan supply, maka akan dicapai suatu optimasi pemanfaatan ruang antara kepentingan masa kini, masa dating serta menghindari terjadinya konflik pemanfaatan ruang.
Kota Kupang merupakan ibu kota Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Wilayah Pesisir Teluk Kupang. Kota Kupang mempunyai luasankawasan pesisir 12.695 Ha dan panjang pesisir 22,7 Km. Kawasan Pesisir Kota Kupang merupakan awal perkembangan dari Kota Kupang. Secara historis perkembangan kawasan pesisir Kota Kupang karena adanya potensi ekonomi. Menurut Soetomo (2005:3) Wilayah pesisir merupakan wilayah human settlement, tempat manusia tinggal, bekerja dengan segala kehidupannya. Pesisir merupakan wilayah yang strategis bagi perkembangan permukiman perkotaan dan pusat desa-desa nelayan, sebagai tempat produksi seperti industri, pusat terminal transportasi laut (pelabuhan).  Kehidupan manusia ini yang menciptakan ruang-ruang terbangun yang akhirnya sering menciptakan masalah di dalam ekosistem pantai.
Aktivitas-aktivitas yang ada di kawasan pesisir Kota Kupang, sebagian besar didominasi oleh permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pariwisata.Aktivitas-aktivitas perdagangan dan jasa (Kelurahan LLBK dan Kelurahan Solor) yang ada dalam kawasan pesisir Kota Kupang mempunyai permasalahan tersendiri, karena bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan kuno terletak dalam kawasan jalur hijau sempadan pantai yang merupakan kawasan bebas bangunan, dimana keberadaan bangunan tersebut bisa mengancam sumber daya kawasan pesisir, karena bangunan-bangunan tersebut  langsung membelakangi laut, yang berarti semua limbah cair yang dihasilkan langsung dibuang ke laut.
Kegiatan pariwisata yang ada di kawasan pesisir Kota Kupang, yaitu Pantai Lasiana, Pantai Pasir Panjang, dan Pantai Namosain berdasarkan kondisi alaminya merupakan kawasan pantai yang sangat penting, karena adanya hutan dan daerah resapan air. Kegiatan industri tambak garam di Pantai Oesapa dapat mengancam habitat hutan bakau terluas di sekitar Pantai Oesapa.
Permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir Kota Kupang antara lain adanya pembangunan di sepanjang pesisir Kota Kupang tanpa memperhatikan sempadan pantai, pola pembangunan yang membelakangi pantai, banyaknya bangunan liar (tidak ber-IMB) sepanjang pesisir pantai yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya, baik dari aspek penataan maupun sanitasi lingkungan, sehingga menimbulkan kesan kumuh di wilayah perairan pesisir seperti  menyebabkan rusaknya ekosistem hutan mangrove, ekosistem terumbu karang, ekosistem padang lamun serta dapat member dampak gangguan terhadap kehidupan biota yang di dalamnya. Oleh karena itu maka dengan adanya tulisan ini, dianggap penting untuk mencapai kesetimbangan tersebut.
Dengan semakin meningkatnya pemanfaatan wilayah  yang diakibatkan perkembangan Kota Kupang akan mempengaruhi daya dukung atau kapasitas lingkungan wilayah pesisir serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan perairan pesisir sekitar  jika penggunaannya tidak disesuaikan dengan kaidah-kaidah keberlanjutan. Pada saat ini, dampak dari pemanfaatan ruang terbangun kawasan pesisir belum terlalu berpengaruh besar pada kawasan perairan pesisir Kota Kupang namun jika aktivitas tersebut tidak segera dikurangi tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi bagi ekosistem hutan mangrove, ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun di lingkungan perairan sekitar.
Apabila ketiga ekosistem tersebut rusak maka yang akan terjadi kedepannya adalah semakin berkurangnnya sumberdaya yang terkandung di dalmnya. Sumberdaya-sumberdaya tersebut diantaranya adalah ikan, rumput laut, kekerangan dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan sebagai komoditas unggulan yang berpotensi dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat yang ada di Kota Kupang. Oleh karena itu, apakah pihak pemerintah sebagai pemegang regulasi akan tetap diam?

TOLONG PIKIRKAN NASIB PARA NELAYAN……………….!!!!

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar